Lebih Ringan Tuntutan JPU, Dua Terdakwa 12 Kg Sabu Divonis Puluhan Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa 12 Kg Sabu Divonis Puluhan Tahun Penjara

Isak Tangis Keluarga Iringi Vonis Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi-Ist-

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan 12 kilogram sabu, Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, Selasa (14/4/2026).

Tangis keluarga pecah tak terbendung ketika putusan dibacakan. Ibu dari Angga Saputra bahkan tak kuasa menahan emosi hingga menangis histeris di dalam ruang persidangan, sementara sejumlah keluarga lain yang hadir juga terlihat larut dalam kesedihan.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Angga Saputra, sedangkan Gilang Eko Prayogi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Usai persidangan, keluarga terdakwa menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut. Kakak Angga Saputra, Desy, menilai vonis yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan pihak lain yang disebut memiliki peran lebih besar dalam kasus tersebut.

“Kami terima kalau memang bersalah, tapi untuk hukumannya kami rasa tidak adil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan vonis dengan terdakwa lain yang disebut sebagai bandar dalam perkara ini, yang hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Di satu sisi keluarga kami 17 dan 19 tahun, sementara yang diduga bandar hanya 12 tahun,” katanya.

Pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Gilang Eko Prayogi dan Angga Saputra melalui aplikasi Zangi untuk mengambil paket narkotika. Keduanya kemudian menuju lokasi yang telah ditentukan menggunakan mobil sewaan.

Setelah mendapat arahan dari seseorang berinisial Lion (DPO), keduanya mengambil paket berisi sabu dan pil ekstasi di kawasan Jambi Selatan. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan, namun berhasil digagalkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang IV Sipin, dengan barang bukti sekitar 12 kilogram sabu serta lebih dari 2.000 gram ekstasi. Dalam perkara ini, keduanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan narkotika jaringan tersebut.

Sumber:Jambiekspres

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *