Dua orang berinisial DA (35) dan WA (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Sementara satu orang lainnya, BS, masih berstatus sebagai saksi dan tengah didalami keterlibatannya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik perdagangan ilegal satwa dilindungi itu.
Ia menyebut, operasi ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran bagian satwa yang dilindungi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pelaku membawa kotak kardus yang berisi karung putih berisi sisik trenggiling. Di lokasi yang sama, seorang lainnya terlihat memantau situasi dari atas sepeda motor di pinggir jalan.
Ketika dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sudah bersiaga di lokasi.
Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.