Para pelaku usaha transportasi ini mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, selama ini mereka telah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari mengurus izin trayek hingga rutin membayar pajak kepada negara dan daerah. Di sisi lain, travel gelap justru beroperasi tanpa aturan yang jelas.
“Ini jelas merugikan kami yang taat aturan. Kami berharap ada tindakan nyata agar persaingan usaha kembali sehat,” ungkap salah satu pengusaha.Selasa 07 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah penertiban terpadu. Langkah awal yang akan dilakukan adalah inventarisasi serta pendataan kendaraan, termasuk memetakan titik-titik yang kerap dijadikan lokasi penjemputan penumpang oleh travel ilegal.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, setiap angkutan penumpang umum wajib mengantongi izin trayek atau izin khusus. Penggunaan kendaraan pribadi dengan pelat hitam untuk kepentingan komersial, termasuk mengangkut penumpang, merupakan pelanggaran yang tidak dibenarkan.
“Penertiban akan kami lakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Tujuannya agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Dianda.“Kami akan mendata seluruh kendaraan yang terindikasi beroperasi sebagai travel gelap, sekaligus menindak sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pemerintah berharap langkah ini dapat mengembalikan iklim usaha transportasi di Kota Sungai Penuh menjadi lebih tertib dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih jasa angkutan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan legalitas.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang sehat, tetapi juga memberikan perlindungan lebih bagi penumpang sebagai pengguna jasa transportasi.