Bos Rokok Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kasus Suap Cukai Kian Memanas

CEO HS Rokok Muhammad Suryo menerima penghargaan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (23/7/2025) malam. Foto: HS Rokok
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali bergulir dengan sorotan baru. Pengusaha rokok sekaligus pendiri Surya Group Holding Company Magelang, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026).
Ketidakhadiran Suryo membuat penyidik harus menjadwalkan ulang pemeriksaan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan mangkirnya pengusaha tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan sikap kooperatif dari seluruh pihak yang dipanggil dalam perkara ini.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya memenuhi panggilan berikutnya. Keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap perkara secara terang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
KPK tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik suap dan pengaturan cukai, khususnya pada komoditas rokok dan minuman keras. Dugaan ini mengarah pada adanya kerja sama ilegal antara oknum pejabat Bea Cukai dan sejumlah pelaku usaha.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangannya, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat dan swasta.
Di antaranya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sispiran Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, turut ditetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, KPK menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar. Temuan tersebut mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik menduga praktik suap ini telah berlangsung sistematis dan melibatkan jaringan yang cukup luas.
Ketidakhadiran Muhammad Suryo sebagai saksi dinilai dapat menghambat proses pendalaman kasus. Oleh karena itu, KPK memastikan akan kembali memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terlebih karena menyeret nama-nama pejabat strategis serta dugaan keterlibatan pelaku usaha dalam praktik ilegal yang merugikan negara.




