Meski tingkat kepatuhan pelaporan sudah mencapai 96,24 persen hingga 1 April 2026, KPK masih memberikan perhatian khusus kepada sejumlah pejabat yang belum memenuhi kewajibannya. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga pendampingan teknis agar proses pelaporan dapat segera diselesaikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak hanya mengingatkan, tetapi juga siap membantu para wajib lapor yang mengalami kendala, baik teknis maupun administratif,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).dikutip dari Berita.com
Data KPK mencatat sebanyak 415.000 dari total 432.000 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN mereka. Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Secara sektoral, tingkat kepatuhan tertinggi datang dari bidang yudikatif dengan angka hampir sempurna, yakni 99,99 persen. Diikuti sektor BUMN/BUMD sebesar 97,06 persen, eksekutif 96,75 persen, dan legislatif yang masih berada di angka 82,21 persen.
KPK juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk tidak langsung dipublikasikan, melainkan melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Setelah dinyatakan valid, laporan tersebut akan dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi.
Melalui keterbukaan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat negara. Upaya ini sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.