BGN Sanksi 1.251 SPPG Langgar SOP Program MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran berujung pada penghentian sementara operasional. Tercatat sebanyak 1.030 SPPG dikenai sanksi tersebut, sementara 210 unit menerima surat peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya telah masuk tahap SP-2.
Menurut Dadan, tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran mendasar, seperti fasilitas yang tidak sesuai standar, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menegaskan bahwa program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, sehingga kualitas layanan tidak boleh dikompromikan. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pengawasan ketat agar seluruh pelaksana program mematuhi ketentuan yang berlaku.
BGN juga memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.




