Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara setelah kasasi ditolak, memicu surat terbuka ke Presiden Prabowo terkait kejanggalan pasal dan proses hukum yang cepat. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Selebritas Nikita Mirzani dipastikan tetap menjalani hukuman enam tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita menyampaikan protes melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo Subianto serta sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial.
Surat tersebut diunggah melalui media sosial pribadinya pada pertengahan Maret 2026. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan atas putusan hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, sekaligus menyoroti dampak hukuman terhadap kehidupannya sebagai orang tua tunggal.
Ia juga mempertanyakan sejumlah proses dalam persidangan yang dianggap janggal, termasuk perubahan pasal dakwaan di tengah jalannya sidang. Menurutnya, perubahan tersebut tidak disertai pemeriksaan ulang dalam berkas perkara, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur hukum yang dijalankan.
Selain itu, Nikita menyinggung proses penanganan kasasi yang dinilainya berlangsung sangat cepat. Ia menilai waktu pemeriksaan hingga putusan yang hanya berselang satu hari sulit dipahami secara logika hukum, mengingat kompleksitas berkas perkara yang harus ditelaah.
Dalam suratnya, ia juga menyampaikan kegelisahan sebagai seorang ibu yang harus berpisah dengan anak-anaknya selama menjalani masa hukuman. Ia berharap para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kembali aspek keadilan dalam kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, hukuman terhadap Nikita diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Dalam putusan tingkat pertama, ia dinyatakan terbukti melakukan pemerasan, namun tidak terbukti dalam tindak pidana pencucian uang. Namun pada tingkat banding, majelis hakim menilai unsur tersebut terpenuhi sehingga hukuman diperberat.




