Gibran Respons Permintaan Maaf soal Tudingan Ijazah Jokowi

Gibran Respons Permintaan Maaf soal Tudingan Ijazah Jokowi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming merespons permintaan maaf yang disampaikan Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Istana Wakil Presiden)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permintaan maaf yang disampaikan Rismon Hasiholan Sianipar terkait polemik tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gibran menyampaikan bahwa bulan Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk saling memaafkan dan memperbaiki hubungan di tengah perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik.

Ia menilai langkah Rismon yang menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf menunjukkan sikap yang patut dihargai. Menurut Gibran, sikap tersebut mencerminkan kedewasaan dalam menyikapi dinamika demokrasi yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, Rismon mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Permohonan itu diajukan bersama tim kuasa hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah menerima permohonan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka ditangani dalam dua klaster perkara. Sejumlah pihak dalam klaster pertama dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, penghasutan, serta dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gibran berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *