Yaqut Cholil Gugat Status Tersangka, KPK Tetap Yakin Menang

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya menjelang sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026. Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.dikut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya optimistis menang dalam praperadilan. Menurut Budi, seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan didukung kecukupan alat bukti.
“Kami pastikan seluruh proses, baik aspek formil maupun materiil, telah sesuai undang-undang. Penetapan tersangka juga berdasarkan bukti yang cukup,” kata Budi kepada wartawan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
KPK menyoroti adanya diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20.000 orang. Alih-alih seluruhnya digunakan untuk memangkas antrean haji reguler, kuota tersebut dibagi 50%-50% untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dianggap tidak sesuai regulasi dan menimbulkan dampak sosial bagi calon jemaah haji.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji ke oknum di Kementerian Agama, yang menjadi bagian konstruksi perkara.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam persidangan praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyebut dugaan kerugian negara akibat korupsi kuota haji tahun 2023–2024 mencapai Rp622,09 miliar. Angka ini memenuhi syarat penanganan perkara oleh KPK sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menetapkan batas minimum kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Kejadian ini menunjukkan perkara korupsi kuota haji termasuk kategori serius dan patut ditangani lembaga antirasuah,” ujar tim Biro Hukum KPK.




