Ramp Check Bus Mudik, Masih Ditemukan Pelanggaran

Ramp Check Bus Mudik, Masih Ditemukan Pelanggaran

Dishub Kabupaten Tangerang melakukan ramp check mudik Lebaran 2026, Rabu 11 Maret 2026. (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)

INDOSBERITA.ID.TANGERANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap puluhan bus yang akan digunakan untuk angkutan mudik Lebaran 2026.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh armada bus yang akan melayani perjalanan masyarakat selama masa mudik berada dalam kondisi aman serta memenuhi standar operasional transportasi.

Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Tangerang, Surachman, menjelaskan bahwa petugas memeriksa berbagai komponen penting kendaraan. Pemeriksaan mencakup kondisi klakson, wiper, lampu, ban, mesin, alat pemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca, hingga fungsi pintu darurat.

Selain aspek teknis, petugas juga mengecek kelengkapan dokumen kendaraan untuk memastikan seluruh armada memiliki izin operasional yang sah.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56 unit bus telah menjalani pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan standar keselamatan.

Salah satu temuan adalah adanya kursi penumpang yang dipasang di jalur pintu darurat, yang dinilai dapat menghambat proses evakuasi jika terjadi kondisi darurat.

Surachman menegaskan bus yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan. Operator bus juga diminta segera melakukan pembenahan terhadap armada yang ditemukan bermasalah.

“Jika kendaraan tidak laik jalan maka harus diganti dengan unit lain. Namun jika masih bisa diperbaiki, operator diberi waktu maksimal tiga hari untuk melengkapinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keselamatan di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Ellis Simbolon, mengatakan ramp check merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan transportasi selama musim mudik.

Menurutnya, kelayakan kendaraan terdiri dari dua aspek utama, yaitu laik jalan yang dibuktikan melalui uji berkala setiap enam bulan serta laik operasional yang diperiksa melalui ramp check.

Ia menambahkan pemerintah sebagai regulator memiliki tanggung jawab memastikan seluruh armada bus yang melayani masyarakat telah memenuhi standar keselamatan sebelum dioperasikan, khususnya untuk layanan transportasi selama periode mudik Lebaran.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *