Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman salah satu komisioner Ombudsman pada hari yang sama.
“Benar ada penggeledahan di rumah salah satu komisioner dan juga di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud. Anang menjelaskan, langkah penggeledahan ini terkait dengan rekomendasi Ombudsman mengenai persoalan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa tahun lalu.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diduga digunakan oleh perusahaan minyak goreng sebagai dasar dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini kemudian menjadi bagian dari penyelidikan dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan putusan lepas dalam kasus tersebut.
Anang menambahkan, komisioner yang dimaksud juga diduga terlibat dalam perintangan proses penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Dugaan tersebut mengacu pada penerapan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 21 terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang berujung pada putusan onslaag,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung masih berlangsung untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.