Delapan Aplikasi Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Indonesia
oleh Asep Sanjaya · Maret 9, 2026

Ilustrasi media sosial. (Freepik/Istimewa)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan mewajibkan sejumlah platform berisiko tinggi untuk menerapkan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat. Kebijakan ini bertujuan mencegah anak-anak menggunakan layanan digital secara mandiri tanpa pengawasan orang tua.
Melalui aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), platform yang terdeteksi memiliki pengguna di bawah batas usia minimum diwajibkan mengambil tindakan, termasuk menonaktifkan atau memblokir akun tersebut.
Langkah ini berlaku tidak hanya untuk media sosial, tetapi juga mencakup layanan berbagi video serta gim daring yang memiliki potensi risiko bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini diterbitkan sebagai upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan keamanan anak di internet.
Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian tanpa dukungan regulasi dan sistem perlindungan dari platform digital.
Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan difokuskan pada platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring.
Sejumlah aplikasi populer yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Platform-platform tersebut diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika sistem mendeteksi akun dimiliki oleh anak yang belum memenuhi batas usia minimum, maka akun dapat ditangguhkan atau dinonaktifkan sesuai kebijakan masing-masing layanan.
Selain membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai usia, kebijakan ini juga diharapkan mendorong penggunaan fitur pengawasan orang tua serta memperkuat kontrol keamanan dalam platform digital.
Pemerintah menilai langkah ini penting seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Dengan aturan baru ini, diharapkan ekosistem digital menjadi lebih aman sekaligus mendorong peran orang tua dalam mendampingi aktivitas anak saat menggunakan internet.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




