Pemerintah Tegaskan Impor Pertanian AS Tak Gunakan APBN

Ilustrasi ekspor dan impor. (Antara)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa komitmen fasilitasi impor produk pertanian dari Amerika Serikat senilai US$ 4,5 miliar dalam kerangka agreement on reciprocal trade (ART) Indonesia–AS tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema tersebut sepenuhnya dijalankan melalui mekanisme bisnis antarperusahaan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan peran pemerintah terbatas pada penyusunan regulasi dan pengawasan standar mutu. Sementara transaksi serta pembiayaan menjadi tanggung jawab pelaku usaha secara langsung.
Menurutnya, AS merupakan mitra dagang strategis yang perlu dijaga akses pasarnya. Pada 2025, nilai ekspor Indonesia ke AS tercatat sekitar US$ 31 miliar atau 11 persen dari total ekspor nasional sebesar US$ 282,9 miliar. Oleh karena itu, menjaga hubungan dagang yang seimbang dinilai penting untuk melindungi kepentingan industri nasional.
Haryo menyebut kerja sama ini juga relevan bagi kebutuhan bahan baku dalam negeri. Indonesia masih mengandalkan impor sejumlah komoditas pertanian, seperti gandum dan kedelai, untuk mendukung industri pengolahan dan makanan olahan berorientasi ekspor. Dengan pasokan yang lebih kompetitif, pelaku usaha diharapkan memperoleh bahan baku yang stabil dan berkualitas.
Berdasarkan data 2025, total impor komoditas pertanian Indonesia dari AS mencapai sekitar US$ 1,21 miliar atau sekitar 9,2 persen dari keseluruhan impor komoditas serupa yang mencapai US$ 13,2 miliar. Impor sereal (HS10) dari AS tercatat sekitar US$ 375,9 juta, setara 10 persen dari total impor sereal sebesar US$ 3,7 miliar. Sementara impor kedelai dari AS porsinya relatif kecil dibanding total impor nasional.
Komitmen tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 7 Juli 2025 dan kembali ditegaskan dalam Indonesia–AS Business Summit pada 19 Februari 2026. Proses ini turut difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Pemerintah memastikan setiap impor tetap memenuhi ketentuan mutu dan keamanan yang berlaku. Jika terjadi gangguan terhadap pasar domestik, langkah penyesuaian akan diambil sesuai regulasi guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.




