THR PNS dan PPPK Segera Dicairkan, Pemerintah Finalisasi Aturan Teknis

Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara LPS Financial Festival di Medan, Rabu (20/8/2025).
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi memulai proses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara pada pekan pertama Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil agar para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut lebih awal menjelang Idulfitri.
Seiring dimulainya bulan puasa, aparatur sipil negara (ASN) di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah memantau perkembangan jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima. Pemerintah menegaskan mekanisme penghitungan THR tahun ini tetap mengikuti ketentuan regulasi terbaru dan berlaku sama bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam paparan kondisi fiskal nasional di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan teknis pemberian THR hampir rampung. Ia menegaskan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden.
“Regulasinya sedang difinalisasi. Sebentar lagi diterbitkan, namun pengumuman resminya nanti oleh Presiden,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jumat (27/2/2026).
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta PPPK. Dana tersebut disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan ditargetkan cair pada minggu pertama puasa.
Dasar hukum pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kategori penerima, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Regulasi ini juga menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang setara sepanjang memenuhi ketentuan administratif dan masa kerja.
Adapun komponen yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ketiga belas meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah
Khusus bagi PPPK, terdapat ketentuan proporsional berdasarkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR sesuai jumlah bulan bekerja, sedangkan yang belum genap satu bulan kalender tidak memperoleh THR. Skema serupa berlaku untuk pemberian gaji ketiga belas.
Saat ini, berbagai instansi pusat dan daerah tengah melakukan verifikasi data pegawai serta mempersiapkan sistem pembayaran agar proses distribusi berjalan lancar. Pemerintah berharap seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pencairan THR dapat dilakukan serentak pada awal Ramadan 2026.




