Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata Terungkap, Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka
oleh Asep Sanjaya · Februari 10, 2026

Kejati Kaltara Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata, Tiga Tersangka Ditetapkan
INDOSBERITA.ID.KALUT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus. Tiga pihak yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN, yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara; SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI yang berperan sebagai rekanan atau pelaksana kegiatan dari pihak ketiga.
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu SMDN dan SF. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlanjut guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




