PIPA Buka Suara Soal Isu Kasus Pasar Modal

PIPA Buka Suara Soal Isu Kasus Pasar Modal

Pasar saham Indonesia. (Beritasatu Photo/David Gita Roza)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) angkat bicara terkait permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pemberitaan dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret proses initial public offering (IPO) perseroan.

Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, menegaskan manajemen perseroan tidak memiliki keterkaitan maupun pengetahuan sebelumnya terkait perkara yang ramai diberitakan tersebut. Ia menekankan bahwa jajaran manajemen PIPA saat ini baru efektif menjabat sejak 26 Januari 2026 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Perseroan mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa, sama seperti yang diketahui publik secara umum,” ujar Firrisky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia juga meluruskan bahwa nama Junaedi yang disebut dalam sejumlah pemberitaan bukan lagi bagian dari direksi perseroan dan saat ini tidak berstatus sebagai pemegang saham pengendali. Firrisky memastikan hingga klarifikasi disampaikan, tidak ada anggota direksi maupun dewan komisaris PIPA yang terlibat dalam kasus sebagaimana diberitakan.

Meski demikian, manajemen tetap bersikap hati-hati dengan memantau perkembangan kasus serta mengkaji potensi implikasi hukumnya. Perseroan membuka kemungkinan menunjuk penasihat hukum independen apabila diperlukan, guna menjaga kepentingan perusahaan dan para pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi kinerja, Firrisky menyatakan isu tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Aktivitas operasional, termasuk produksi dan penjualan, disebut masih berjalan normal tanpa gangguan.

“Potensi gugatan hukum masih dalam tahap penelaahan. Sampai saat ini belum ada tuntutan hukum yang diajukan kepada perseroan terkait pemberitaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower SCBD, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus manipulasi pasar modal yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan perkara tersebut bermula dari kasus pasar modal yang menjerat dua terpidana, yakni MBP, mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia, serta J, Direktur PT Magna Investama Mandiri Tbk (MML).

Dalam putusan pengadilan, J dinyatakan terbukti melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan tidak benar terkait fakta material yang bertujuan memengaruhi investor, khususnya investor ritel, untuk membeli saham.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *