44,5 Kg Narkoba Disita, 113 Tersangka Ditangkap di Jambi

Gebrakan Januari 2026, Polda Jambi Ringkus 113 Tersangka Sindikat Narkoba dan Sita 44 Kg Barang Bukti
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Memasuki awal tahun 2026, Polda Jambi mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Selama Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres di Provinsi Jambi berhasil membongkar 113 sindikat narkoba dan mengamankan ribuan gram barang haram.
Total barang bukti yang disita mencapai 44,535,88 gram atau sekitar 44,5 kilogram, terdiri dari sabu seberat 1,85 kilogram, ganja 40,53 kilogram, dan ekstasi sebanyak 2,154 gram yang setara dengan 5.620 butir. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyatakan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
Dari 113 tersangka yang diamankan, 104 di antaranya adalah pria dan 9 wanita. Empat tersangka kini menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Banyak informasi awal diperoleh melalui laporan warga dan kanal pengaduan online. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba di berbagai wilayah,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan kesiapan menindaklanjuti setiap laporan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat Jambi semakin meningkat dalam mendukung program anti-narkoba, sekaligus menjadi motivasi bagi aparat untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di provinsi ini.




