Sakit Hati Putus Cinta,Pria Tanjabtim Sebar Video Pribadi Mantan Kekasih

Sakit Hati Putus Cinta,Pria Tanjabtim Sebar Video Pribadi Mantan Kekasih

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra (tengah) menunjukkan barang bukti.-harpandi/jambi-independent.co.id-

INDOSBERITA.ID.TANJABTIM – Niat balas dendam usai putus hubungan asmara justru membawa seorang pria ke jerat hukum. Seorang pria berinisial MW, berusia 49 tahun, warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video tidak senonoh milik mantan kekasihnya melalui media sosial.

Peristiwa ini bermula setelah hubungan MW dengan korban berinisial ID, 35 tahun, berakhir. Diduga karena sakit hati, pelaku nekat menyebarkan rekaman pribadi korban ke Instagram. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanjung Jabung Timur pada 27 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka, masing-masing bermerek Oppo dan Vivo. Kedua ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam serta menyebarkan konten bermuatan pornografi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa salah satu ponsel digunakan untuk merekam aktivitas panggilan video antara pelaku dan korban. Sementara ponsel lainnya dimanfaatkan untuk mengunggah rekaman tersebut ke media sosial menggunakan akun Instagram palsu.

Menurut Kapolres, pelaku dengan sengaja membuat akun yang menyerupai identitas korban dengan tujuan merusak nama baik serta memberikan tekanan psikologis terhadap korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya kejahatan digital, khususnya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana balas dendam yang dapat berdampak serius secara hukum maupun psikologis bagi korban.

Sumber: Jambiindependent

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *