Yaqut Cholil Qoumas Tak Ikut Rayakan Idulfitri di Rutan KPK, Status Penahanan Dialihkan ke Rumah

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat merayakan Lebaran bersama tahanan lainnya pada Sabtu (21/3/2026).
Ketiadaan Yaqut di Rutan KPK mulai menjadi perbincangan setelah sejumlah pembesuk menyampaikan informasi tidak langsung terkait keberadaannya. Salah satunya datang dari istri tersangka kasus sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, yang menyebut adanya kabar bahwa Yaqut telah tidak berada di rutan sejak beberapa hari sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK akhirnya memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa telah terjadi pengalihan status penahanan terhadap Yaqut pada Kamis malam (19/3/2026).
Menurutnya, dari semula ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Yaqut kini berstatus tahanan rumah setelah adanya keputusan penyidik.
“Pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dilakukan sejak Kamis malam,” ujarnya.
KPK menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah tersebut tidak bersifat permanen. Proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan, dengan pengawasan ketat yang dilakukan oleh penyidik.
“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap dalam koridor prosedur penyidikan,” tambah Budi.
Dengan keputusan ini, Yaqut tidak mengikuti rangkaian salat Idulfitri bersama tahanan lainnya di Rutan KPK, yang biasanya menjadi momen kebersamaan para warga rutan saat hari besar keagamaan.




