Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Yaqut menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun menentang proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji pada masa jabatannya didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Ia menyebut prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa sebagai landasan utama dalam menentukan distribusi kuota.
Menurutnya, keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi menjadi faktor krusial dalam pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia harus mengikuti regulasi dan ketentuan yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) kedua negara.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Ia menilai angka kerugian yang beredar di publik tidak dijelaskan secara transparan, mulai dari nilai triliunan hingga ratusan miliar rupiah.
Mellisa juga memaparkan bahwa selama kepemimpinan Yaqut, total jemaah haji yang diberangkatkan mencapai sekitar 241.000 orang, dengan rincian mayoritas merupakan jemaah reguler dan sekitar 11 persen jemaah khusus. Angka tersebut, menurutnya, berbeda dari tudingan pembagian kuota 50:50 yang sempat beredar.
Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam penetapan tersangka, yang dinilai perlu diuji kembali di persidangan praperadilan.
Sidang praperadilan ini akan menjadi tahap awal untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.




