Warga Padasari Direlokasi ke Huntara Sebelum Lebaran

Menteri PUPR, Dody Hanggodo (baju coklat besarung dan berpeci hitam) mengamati bongkahan tanah bergerak. MI/Supardji Rasban
INDOSBERITA.ID TEGAL – Pemerintah memastikan warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, segera menempati hunian sementara (huntara) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, saat meninjau langsung lokasi bencana bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis menyeluruh.
Menurut Dody, hasil kajian Badan Geologi Kementerian ESDM menyatakan wilayah terdampak sudah tidak layak dihuni. Karena itu, relokasi ke lokasi yang lebih aman menjadi solusi terbaik demi keselamatan warga.
Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyiapkan lahan sekitar 12 hektare di wilayah bawah untuk pembangunan huntara. Di atas lahan tersebut direncanakan berdiri sekitar 900 hingga 1.000 unit dengan ukuran 4 x 6 meter per unit. Fasilitas dasar seperti kamar mandi dan sarana umum juga akan disediakan.
Dody menjelaskan, pembangunan huntara biasanya dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih tiga minggu, sepanjang proses administrasi berjalan lancar. Ia optimistis warga sudah dapat menempati hunian sementara sebelum Lebaran.
Selain itu, kawasan lama yang terdampak bencana tidak lagi direkomendasikan sebagai area permukiman. Ke depan, wilayah tersebut akan diarahkan untuk kegiatan pertanian melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyebutkan, lokasi yang dipilih merupakan tanah bengkok Desa Capar seluas 12 hektare. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi dan peninjauan langsung oleh tim geologi Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah daerah kini tengah menuntaskan proses administrasi, termasuk penetapan lokasi dan pendataan calon penerima huntara. Tahap awal difokuskan pada pembangunan hunian sementara, sedangkan hunian tetap akan direncanakan pada tahap berikutnya melalui koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.(Zr)




