Wacana Parkir Digabung STNK di Makassar Masih Dikaji

Wacana Parkir Digabung STNK di Makassar Masih Dikaji

Ilustrasi area parkiran motor. Foto: dok Medcom.id/Doni.

INDOSBERITA.ID JAKARTA – Informasi soal rencana penggabungan retribusi parkir dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Makassar ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, kebijakan tersebut diklaim mulai diterapkan pada 2027 dengan sistem pembayaran tahunan.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.

Revisi perda parkir masih dibahas
Pemkot bersama DPRD setempat saat ini memang tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan parkir dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola yang lebih transparan.

Namun, opsi penggabungan biaya parkir ke dalam STNK disebut baru sebatas gagasan strategis. Pemerintah daerah menegaskan belum ada keputusan resmi ataupun penerapan dalam waktu dekat.

Fokus pada digitalisasi parkir
Poin utama dalam revisi aturan tersebut adalah percepatan penerapan sistem parkir elektronik atau e-parkir. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan transaksi tunai serta menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Usulan integrasi dengan STNK muncul sebagai salah satu alternatif untuk mempermudah pengawasan dan penarikan retribusi. Meski begitu, penerapannya memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi serta pihak kepolisian karena berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor.

Skema tarif tahunan masih rancangan
Dalam draf yang beredar, tarif parkir tahunan disebut sebesar Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil. Jika sistem ini diterapkan, pemilik kendaraan cukup membayar satu kali dalam setahun dan dapat memanfaatkan area parkir milik pemerintah daerah tanpa pungutan harian.

Kendati demikian, pemerintah saat ini masih memprioritaskan perluasan titik uji coba parkir elektronik di sejumlah ruas jalan utama Kota Makassar. Evaluasi terhadap efektivitas sistem menjadi pertimbangan sebelum kebijakan apa pun diputuskan secara resmi.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *