Viral, Napi Diduga Bebas Pakai Ponsel di Lapas Gowa

Seorang narapidana diduga menggunakan ponsel di Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga viral. (Beritasatu.com/Istimewa)
INDOSBERITA.ID.GOWA – Dugaan pelanggaran aturan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan narapidana menggunakan telepon seluler di dalam kamar tahanan beredar luas di media sosial.
Rekaman tersebut memperlihatkan seorang napi dengan santai melakukan panggilan video dari dalam sel. Dalam tayangan itu, ia bahkan sempat memperlihatkan kondisi ruangan tahanan yang diduga berada di area Lapas Narkotika Gowa. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya satu orang, sejumlah narapidana lain juga tampak diduga bebas berkomunikasi menggunakan ponsel. Yang lebih mengejutkan, kamar tahanan tersebut terlihat dilengkapi fasilitas penunjang seperti stop kontak dan alat pengisi daya, yang seharusnya tidak tersedia di dalam sel.
Berdasarkan informasi yang beredar, keberadaan ponsel dan fasilitas elektronik di dalam lapas tersebut diduga bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik melalui media sosial.
Penggunaan alat komunikasi oleh narapidana jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 ayat (2) huruf b juncto Pasal 26 huruf i, ditegaskan bahwa narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, maupun menggunakan alat komunikasi atau perangkat elektronik di dalam lapas.
Meski video tersebut menuai reaksi luas, hingga saat ini pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Gowa belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan dari pihak lapas.
Peristiwa ini pun memicu sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan serta pengendalian barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya lapas dengan status khusus seperti lapas narkotika.




