Viral Kasus Tumbler, Pemilik Anita Dewi Dipecat Perusahaan

Pemilik Anita Dewi Dipecat Perusahaan

Perusahaan Pecat Anita Dewi Buntut Kasus Tumbler

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kasus hilangnya tumbler di KRL yang sempat memicu pemecatan seorang petugas penumpang bernama Argi kini berlanjut. Kali ini, giliran pemilik tumbler, Anita Dewi, yang harus menghadapi konsekuensi serupa.

PT Daidan Utama, perusahaan tempat Anita bekerja, mengambil langkah tegas setelah akun media sosialnya dibanjiri komentar netizen yang menuntut keadilan bagi Argi. Perusahaan itu bergerak di bidang pialang asuransi (insurance broker), menyediakan layanan konsultasi risiko serta rekomendasi produk asuransi untuk individu maupun korporasi, dan berkantor pusat di Plaza Galeon, Jakarta Pusat.

Dalam klarifikasi resmi, manajemen PT Daidan Utama menegaskan bahwa pemecatan Anita berlaku efektif per 27 November 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui investigasi internal. Perusahaan menilai tindakan Anita dalam kasus tumbler bertentangan dengan budaya dan nilai perusahaan.

“Tindakan yang dilakukan karyawan kami tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” ujar pernyataan resmi PT Daidan Utama.

Kasus ini bermula ketika Anita mempermasalahkan cooler bag berisi tumbler yang tertinggal di KRL, yang berujung pada pemecatan Argi meski petugas tersebut hanya menjalankan tugasnya mengamankan barang. Reaksi netizen yang mengalir deras mendukung Argi membuat publik menyoroti tindakan Anita, hingga akhirnya perusahaan mengambil langkah tegas untuk menjaga reputasi.

Kasus ini pun menjadi salah satu isu paling viral di penghujung November 2025, menunjukkan pengaruh besar warganet dalam mempengaruhi keputusan korporasi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *