UMP 2026 Menuai Penolakan,Soroti RPP Pengupahan

UMP 2026 Menuai Penolakan,Soroti RPP Pengupahan

Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – KSPI secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang rencananya akan diumumkan pemerintah pada Selasa (16/12/2025). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut penolakan ini berkaitan dengan dasar penetapan UMP yang merujuk pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

“KSPI menolak peraturan pemerintah terkait pengupahan, apabila benar hari ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers.

Menurutnya, bukan hanya regulasinya yang ditolak, namun juga besaran kenaikan upah minimum 2026 yang dihitung berdasarkan RPP Pengupahan tersebut. Said Iqbal menilai mekanisme penentuan upah tidak mencerminkan keadilan bagi buruh.

Ia memaparkan tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, proses pembahasan RPP Pengupahan dinilai tidak melibatkan serikat buruh secara substansial. Bahkan, pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional disebut hanya berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

“Kami menilai pembahasan peraturan ini tidak dilakukan secara mendalam dan hanya berlangsung sekitar dua jam,” ujarnya.

Alasan kedua, isi peraturan tersebut dianggap merugikan buruh, khususnya terkait definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Sementara alasan ketiga berkaitan dengan penggunaan indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Said Iqbal mengungkapkan indeks tersebut berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8, yang berpotensi menghasilkan kenaikan UMP hanya sekitar 4 hingga 6 persen.

“Kami menolak kenaikan UMP 2026 dengan besaran tersebut karena tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan RPP tentang Pengupahan saat ini telah berada di Istana Negara dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan ke publik.

“RPP sudah di meja Presiden, tinggal ditandatangani,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Ia berharap penetapan UMP 2026 dapat segera diumumkan dan menyebut kenaikan upah kali ini diharapkan membawa dampak positif bagi para pekerja. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan buruh dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi serta memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran upah sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *