Tunggakan BPJS Kesehatan Peserta Miskin Akan Dihapus Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah Berencana Akan Menanggung Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini dilakukan agar beban masyarakat miskin bisa berkurang dan tetap mendapat akses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kini statusnya sudah ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

“Pemutihan diberikan kepada peserta yang dulu mandiri tetapi sekarang menjadi PBI dan masih punya tunggakan,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, penghapusan hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — data resmi yang digunakan pemerintah untuk menentukan warga miskin atau tidak mampu.

Berikut syarat utama peserta yang bisa mendapatkan pemutihan iuran:

  1. Sudah beralih dari peserta mandiri ke PBI atau ditanggung pemerintah daerah.
  2. Terdaftar dalam DTSEN.
  3. Tunggakan maksimal 24 bulan yang bisa dihapus.
  4. Anggaran pemutihan disiapkan pemerintah melalui APBN.

Menurut Kementerian Keuangan, dana sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung program ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat tetap aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan serta memperkuat jaminan kesehatan nasional di seluruh Indonesia.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *