Tujuh Tahun Buron, Elisabeth Diciduk di Banyumanik

Pelaku pennggelapan Uang Perusahaan di Tangkap,(Photo Suara.com)
INDOSBERITA.ID.SEMARANG – Setelah buron selama tujuh tahun, Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya ditangkap aparat di sebuah rumah kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat malam (19/9/2025).
Terpidana kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp292 juta ini dibekuk oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Semarang tanpa perlawanan.
“Diamankan di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, dalam kondisi kooperatif,” ujar Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Sabtu (20/9/2025).dikutip dari suara.com
Elisabeth sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh PN Semarang karena terbukti menggelapkan uang PT Eka Prima Graha, tempatnya bekerja. Namun, selama proses persidangan, ia hanya dikenai status tahanan kota, yang diduga dimanfaatkannya untuk kabur sejak 2018.
Kini, pelariannya resmi berakhir. Elisabeth telah diserahkan ke jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.