Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Photo Kompas.com
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah oleh hakim terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian izin impor gula mentah pada periode 2015–2016,sehingga merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Thomas Lembong juga di wajikan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta,dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar maka akan akan diganti hukuman selama 6 bulan penjara.
Hakim juga menilai,Thomas Lembong memberi izin impor gula mentah,tampa berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kementerian terkait,hal ini di anggap melanggar aturan yang berlaku.
Tercatat ada 10 perusahaan swasta yang menerima mandat untuk melakukan impor gula mentah tersebut.