Tom Lembong Akan Bebas setelah Dapat Abolisi

Mantan Mendag Tom Lembong
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, mendapatkan penghapusan hukuman atau abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemberian Abolisi ini setelah mendapatkan,persetujuan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Penghapusan hukuman bagi Tom Lembong efektif per 1 Agustus 2025,
Sebelumnya Tom Lembong di jatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta,karena dianggap bersalah karena menerbitkan izin impor gula yang tidak sah,sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 194 miliar.
Mengutip dari CNN, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan,seluruh proses hukum terhadap Mantan Mendag ini, dinyatakan di hentikan serta mendapatkan abolisi dari Presiden.
“Atas pemberian Abolisi kepada saudara Tom Lembong,Dengan demikian konsekuensinya kalau namanya abolisi,maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan l,”Ujarnya di Komplek DPR RI Kamis (31/7/2025).
Disamping itu pemberian Abolisi ini merupakan untuk menjaga persatuan nasional dan menenangkan dinamika politik,serta mempererat kesatuan bangsa.