Tim Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah

Foto: RRI/Madon

INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Tim  tim penuntut umum Pengadilan Militer Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua Bazarsah dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Tersangka Bazarsah didakwa melakukan penempakan atas tiga anggota Kepolisian dari Polsek Negara Batin, saat dilakukannya penggerebekan praktik judi sabung ayam pada Maret lalu.

Sidang dipimpin  Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto,  didampingi Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo sebagai hakim anggota.

Oditur menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia juga dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dalam tiga dakwaan primer. Kami menuntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar.Selasa (22/7/2025).

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *