Tiket Wisata Sesuai Retribusi Pemda, Polisi Siagakan Pengawasan di Telun Berasap
oleh
Asep Sanjaya
·
Maret 24, 2026

CEK LOKASI – Polres Kerinci mengecek dugaan pungutan liar (pungli) parkir sebesar Rp15 ribu di objek wisata Air Terjun Telun Berasap, Kabupaten Kerinci, Senin (23/3/2026).TribunJambi.comÂ
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Suasana sejuk dan panorama alam yang memukau di Air Terjun Telun Berasap tetap menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Di balik keindahan itu, hasil pemantauan terbaru memastikan bahwa tarif tiket masuk di lokasi wisata ini masih sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah daerah.
Pengunjung hanya dikenakan biaya Rp10 ribu untuk dewasa dan Rp5 ribu bagi anak-anak. Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan tarif atau pungutan di luar aturan.
Meski tarif dinyatakan normal, pengawasan tetap diperketat. Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik pungutan liar di kawasan wisata unggulan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau wisatawan agar tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan, baik berupa tarif tidak resmi maupun pungutan tambahan yang merugikan. Petugas disebut siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kenyamanan pengunjung.
Dengan pengawasan yang terus dilakukan, diharapkan pengalaman berwisata di Telun Berasap tetap aman, nyaman, dan bebas dari praktik yang merugikan, sehingga pesona alamnya bisa dinikmati tanpa gangguan.
Views : 2
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Tag: Berantas PungliHeadlineLebaran Idul FitriPolres Kerinci
Mungkin Anda juga menyukai