THR Tak Lagi Ditunda, DPR Minta Pembayaran H-14 untuk Lindungi Pekerja


Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat kunjungi KEK Batang. (Dok. DPR RI)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti persoalan klasik terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang kerap terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Ia menekankan, meski aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah jelas mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, praktik di lapangan masih menunjukkan pelanggaran.
“Kalau dibayar H-14, ada waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Edy saat berbicara kepada media, Jumat (12/2/2026). Ia pun mendorong revisi peraturan tersebut agar pembayaran THR dilakukan lebih awal.
Edy menekankan, pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak boleh sekadar reaktif melalui Posko THR, tetapi harus diawali langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini ke perusahaan yang berisiko melanggar. Ia menekankan pentingnya transparansi terkait tindak lanjut pengaduan THR, termasuk implementasi sanksi administratif.
“Selama ini, kita tidak mendapat laporan jelas mengenai perusahaan yang dikenai sanksi. Kalau ada kendala kewenangan, Kemnaker harus membuat terobosan,” tegas legislator PDIP itu.
Edy juga mengusulkan pemanfaatan instrumen layanan publik sebagai alat penegakan kepatuhan, misalnya menunda perizinan tenaga kerja asing atau pengesahan peraturan perusahaan bagi perusahaan yang menyalahi ketentuan THR.
Selain pekerja konvensional, Edy menyoroti kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir daring. Berdasarkan SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025, BHR tahun 2026 sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir wajib dibayarkan. “Pekerja platform digital juga berhak atas kepastian,” kata Edy.
Dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Batang, Edy menegaskan bahwa kawasan industri baru tidak hanya harus menjadi simbol investasi, tetapi juga contoh kepatuhan dalam hak-hak pekerja, terutama terkait THR. Pengawasan kesiapan industri menjelang THR Keagamaan Tahun 2026 menjadi fokus utama kunjungan spesifik tersebut.
Edy menekankan bahwa kombinasi pengawasan preventif, kepastian pembayaran lebih awal, dan sanksi tegas menjadi kunci untuk memastikan hak pekerja dihormati dan menghindari persoalan yang terus berulang setiap tahun.




