THR 2026 Harus Cair Penuh Sebelum Lebaran

THR 2026 Harus Cair Penuh Sebelum Lebaran

Ilustrasi tunjangan hari raya. (Bank Mega Syariah/Istimewa)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, pemerintah kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2025 bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang mencoba melakukan pembayaran bertahap dinilai melanggar ketentuan.

Untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah daerah diminta membentuk posko pengaduan THR. Posko ini bertujuan menerima laporan pekerja jika terjadi keterlambatan, kekurangan pembayaran, atau pelanggaran lainnya.

Pekerja yang Berhak Menerima THR

Berdasarkan regulasi, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.

Artinya, baik karyawan tetap maupun kontrak memiliki hak yang sama selama hubungan kerja sah dan masa kerja telah mencapai satu bulan.

Skema Perhitungan THR

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja.

Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja enam bulan berhak atas setengah bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas atau yang dibayar berdasarkan satuan hasil, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka digunakan rata-rata upah selama masa bekerja.

Batas Waktu Pencairan

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran berada pada 11–12 Maret 2026.

Pemerintah mendorong perusahaan agar membayarkan THR lebih awal dari tenggat H-7 guna memberikan kepastian bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hari raya.

Sanksi bagi Pelanggaran

Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tetap tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melunasi hak pekerja.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan penegasan aturan dan pengawasan melalui posko pengaduan, pemerintah berharap hak pekerja atas THR Idulfitri 2026 dapat terpenuhi tepat waktu dan tanpa sengketa.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *