Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Kini Masuk DPO

Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Kini Masuk DPO

KABUR – Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menunjukkan sejumlah rekaman saat tersangka kasus sabu 58 kilogram kabur dari ruang penyidik di lantai 2 Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026). Tersangka kabur dalam posisi tangan masih terikat kabel ties.,Photo Tribunjambi

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kasus pelarian tersangka narkotika kembali mengguncang publik. Alung Ramadhan, tersangka dalam jaringan peredaran sabu seberat 58 kilogram, berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Polda Jambi dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Alung sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lain, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, pada Oktober 2025 dalam kasus besar penyelundupan narkotika. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, ia justru berhasil kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian penyidik.

“Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Peristiwa pelarian itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, dua tersangka lain telah lebih dahulu diperiksa. Ketika giliran Alung Ramadhan, ia berada di ruang penyidik di lantai dua dan sempat ditinggal sendirian.

Memanfaatkan situasi tersebut, Alung nekat melarikan diri dengan cara yang cukup dramatis. Ia kabur melalui jendela ruang pemeriksaan, lalu turun dari lantai dua dengan memanjat dinding menuju area bangunan belakang yang masih dalam tahap pembangunan, dekat masjid di lingkungan Polda.

“Dia lari dari lantai dua lewat jendela, turun ke bangunan yang belum jadi di belakang,” jelas Erlan.

Ironisnya, saat melarikan diri, kondisi tangan Alung diketahui masih terikat menggunakan kabel ties. Hal ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan saat proses pemeriksaan berlangsung.

Pasca kejadian, Alung Ramadhan langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kembali tersangka tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Atas insiden ini, pihak kepolisian telah menjatuhkan sanksi tegas kepada penyidik yang bertugas saat kejadian. Mereka telah menjalani sidang etik profesi Polri dan dinyatakan bersalah.

“Penyidik dikenakan sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf di sidang kode etik, serta sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun,” tegas Erlan.

Kasus ini menjadi sorotan serius, sekaligus pengingat pentingnya standar pengamanan ketat dalam penanganan tersangka, terutama dalam kasus besar seperti peredaran narkotika skala puluhan kilogram.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *