Terpidana Kasus CCTV Toilet Wanita Kembali Koas di Medan, Korban dan Mahasiswa Geram

Terpidana Kasus CCTV Toilet Wanita Kembali Koas di Medan, Korban dan Mahasiswa Geram

Barang bukti dan kronologi kasus perekaman di toilet rumah sakit jambi oleh mahasiswa-ilustrasi/jambi-independent.co.id-Instagram @ptrknt

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Dunia pendidikan kedokteran kembali diguncang kabar yang memantik polemik. Agung Novriyan, terpidana kasus perekaman ilegal di toilet wanita yang sempat menghebohkan Jambi, dikabarkan melanjutkan praktik koas di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.

Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi keras, baik dari para korban maupun kalangan mahasiswa. Publik mempertanyakan bagaimana seorang yang telah divonis dalam perkara asusila masih dapat melanjutkan pendidikan profesi kedokteran.

Kasus ini sebelumnya mencuat saat Agung, yang ketika itu berstatus mahasiswa koas, terbukti memasang kamera tersembunyi di toilet wanita di RSUD Raden Mattaher Jambi. Hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya 29 mahasiswi koas menjadi korban perekaman tanpa persetujuan. Peristiwa tersebut viral dan menuai kecaman luas karena dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bentuk kekerasan seksual.

Setelah proses hukum berjalan dan vonis dijatuhkan, isu ini sempat mereda. Namun, kabar bahwa yang bersangkutan kembali menjalani koas di Fakultas Kedokteran UISU membuat polemik kembali mencuat. Sejumlah pihak menilai, alih-alih diberhentikan secara permanen, pelaku justru hanya dipindahkan lokasi pendidikan.

Korban menyampaikan kekecewaan atas situasi tersebut. Mereka menilai sanksi akademik yang dijatuhkan tidak mencerminkan ketegasan terhadap pelanggaran berat. Menurut mereka, lingkungan pendidikan seharusnya menjamin rasa aman dan tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual.

Reaksi juga datang dari mahasiswa Universitas Jambi. Melalui pernyataan resmi, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (BEM FKIK) UNJA menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk normalisasi terhadap pelaku kejahatan asusila di lingkungan akademik.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika tanpa kecuali, baik kekerasan yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital,” tulis BEM FKIK UNJA dalam pernyataan yang diunggah pada Sabtu (14/2/2026).

Mahasiswa juga menegaskan komitmen zero tolerance terhadap kekerasan seksual serta menyatakan keberpihakan penuh kepada para korban. Mereka mendesak agar proses pemulihan, baik secara hukum maupun psikologis, dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi sorotan dan memunculkan perdebatan lebih luas tentang standar etika, sanksi akademik, serta perlindungan korban dalam lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di bidang kedokteran.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *