Teror Busur Panah di Makassar, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Ilustrasi panah (Pexels/RDNE Stock)
INDOSBERITA.ID.MAKASSAR – Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dihadapkan pada aksi teror busur panah yang meresahkan. Peristiwa terbaru terjadi di Kecamatan Tamalate pada Sabtu (24/1/2026) dini hari. Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial Syuaib (19) diamankan polisi karena diduga melakukan penyerangan terhadap pengguna jalan tanpa sasaran tertentu.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aksi pembusuran, khususnya pada malam akhir pekan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Resmob Polsek Tamalate, Ipda Abd Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pembusuran terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka setelah anak panah menancap di bagian pahanya.
“Korban terkena di paha saat kejadian dini hari. Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti,” ujar Abd Latif, Minggu (1/2/2026) dini hari.
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Korban diserang secara acak saat dalam perjalanan pulang usai berkumpul bersama rekannya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
“Tidak ada masalah sebelumnya. Korban ini hanya hendak pulang ke rumah, lalu pelaku tiba-tiba muncul dari lorong gelap dan menghadang di jalan,” jelasnya.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, korban masih berada di lokasi dengan kondisi anak panah tertancap di paha kanan. Polisi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain mengevakuasi korban, aparat juga melakukan olah TKP dan menyisir area sekitar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku beraksi menggunakan sepeda motor dan tidak sendirian.
Polisi mengungkap, Syuaib beraksi bersama seorang rekannya bernama Andika yang bertindak sebagai pengendara motor. Namun hingga kini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Yang mengendarai motor masih kami kejar,” kata Abd Latif.
Dari keterangan korban, pelaku bahkan sempat mengejar saat korban berusaha melarikan diri. Polisi memastikan korban bukan target khusus dalam aksi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mata anak panah yang menancap di tubuh korban serta ketapel yang digunakan sebagai alat pelontar.
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate. Berdasarkan pemeriksaan awal, Syuaib mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembusuran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




