Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026, saat ayah korban mencari keberadaan putrinya di sekitar wilayah Desa Pulau Sangkar. Setelah berkeliling mencari, ayah korban akhirnya menemukan anaknya berada di sebuah jembatan bersama beberapa temannya, termasuk terduga pelaku.
Merasa curiga dengan kondisi anaknya, sang ayah kemudian membawa korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku di sebuah ladang yang berada di wilayah Desa Pulau Sangkar.
Mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
Tim kepolisian pun segera melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kasi Humas Polres Kerinci, DS Sitinjak, Minggu (15/3/2026), mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” jelasnya.