Terdakwa Korupsi Rp105 Miliar Jalani Sidang di Tipikor Jambi

Terdakwa Korupsi Rp105 Miliar Jalani Sidang di Tipikor Jambi

SIDANG – Terdakwa Bengawan Kamto hadir pada sidang kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang merugikan negara hingga Rp105 miliar yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (30/3/2026) siang. Ia menjadi tahanan rumah lantaran sakit jantung.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bengawan Kamto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (30/3/2026). Terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar itu tampak hadir mengenakan kemeja biru dongker dan masker, didampingi tim penasihat hukum.

Meski menjalani proses hukum, Bengawan Kamto tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan rumah. Status ini telah berlaku sejak sidang perdananya pada Februari lalu dan masih berlanjut hingga kini.

Dalam sidang tersebut, Bengawan Kamto bersama Komisaris lainnya, Arif Rohman, mengikuti agenda pemeriksaan saksi dari pihak perbankan, yakni BNI dan Bank CIMB Niaga. Jaksa Penuntut Umum mendalami keterangan saksi terkait prosedur pengajuan hingga persetujuan kredit yang menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang dijalani terdakwa merupakan kelanjutan dari penetapan pihak kejaksaan saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Majelis hakim melanjutkan status tahanan rumah yang sebelumnya telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, alasan utama pengalihan penahanan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan terdakwa. Bengawan Kamto diketahui memiliki riwayat penyakit jantung yang memerlukan pemeriksaan rutin.

“Yang bersangkutan memiliki gangguan jantung dan harus melakukan kontrol kesehatan secara berkala,” jelas Otto.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ilhamsyah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penetapan status tersebut. Menurutnya, kondisi medis kliennya menjadi dasar utama pengajuan tahanan rumah.

Ia mengungkapkan, Bengawan Kamto telah lama menderita penyakit jantung sejak 2022 dan telah menjalani beberapa kali operasi. Bahkan, pada akhir 2025, kondisi kesehatannya sempat memburuk hingga mengalami serangan jantung dan harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah untuk penanganan lebih lanjut.

“Pengajuan pengalihan tahanan murni karena alasan kemanusiaan dan kebutuhan pengobatan,” tegas Ilhamsyah.

Ia juga memastikan pihaknya bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung dan berharap tidak ada anggapan negatif terkait status kliennya.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Proses persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *