Teng,,Polda Bali dan Bea Cukai,Berhasilkan Amankan WNA Pelaku Penyeludupan Kokain ke Indonesia

Photo Ilustrasi Polda Bali

INDOSBERITA.ID.BALI – Polda Bali bersama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jaringan internasional.

Seorang tersangka warga negara Australia berhasil di amankan petugas,narkotika yang di amankan petugas ini berjenis kokain seberat 1,7 kg dengan total mencapai Rp.12 Miliar.

Untuk modus sendiri,tersangka menggunakan jasa driver online guna mengambil kiriman barang haram  di kantor pos regional 8 Denpasar Bali,selanjutnya di antar kealamat yang di tuju.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan,pengiriman barang haram ini di bagi ke dalam dua tahap,untuk  Paket pertama ditujukan ke sebuah Apartemen 3, Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Sedangkan Paket 2 dikirimkan ke alamat yang berada Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

“Untuk tersangka hanya satu orang,untuk modusnya dengan menggunakan jasa pos untuk mengirim barang haram ke Indonesia,”kata Daniel di Polda Bali, Selasa 27 Mei 2025.
Menurut informasi petugas,barang haram ini sampai di Denpasar pada selasa (20/5/2025), diketahui pertama kali saat di lakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar X-Ray,dilihat barang itu mencurigakan maka petugas mengamankannya.
Untuk itu masyarakat dihimbau,agar berhati-hati jika melihat dan mengetahui gerak-gerik yang mencurikan apa lagi perbuatan melawan hukum di tempat tinggal masing-masing serta melaporkannya kepada petugas.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *