Tarif Listrik Aman, Tak Ada Kenaikan Mulai November 2025

Tarif Listrik Aman, Tak Ada Kenaikan Mulai November 2025

Tarif Dasar Listrik Tidak Mengalami Kenaikan

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kabar baik bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan mulai 1 November hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan tersebut pada 24 September 2025. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari tekanan biaya hidup.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri Winarno.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Biasanya, penetapan tarif mempertimbangkan empat indikator utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, untuk periode November–Desember 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif, meski mekanisme penyesuaian triwulan tetap berlaku. Langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terbebani kenaikan harga energi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kebijakan stabilisasi tarif ini mencakup seluruh kelompok pelanggan PLN ,mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah, baik pengguna prabayar maupun pascabayar. Dengan demikian, tidak ada perbedaan harga per kilowatt hour (kWh) di antara keduanya.

Berikut tarif listrik yang tetap berlaku mulai 1 November 2025:

🔹 Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

🔹 Rumah Tangga Subsidi:

  • 450 VA: Rp 415 per kWh

  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

🔹 Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600–200.000 VA): Rp 1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600–200.000 VA): Rp 1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tarif listrik yang stabil dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha kecil menjelang akhir tahun.

“Kepastian tarif listrik akan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur keuangan dengan lebih tenang,” tambah Tri Winarno.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *