Tanam Ganja di Dekat Kolam Ikan, Warga Dusun Baru Diamankan Polisi

15 tanaman ganja yang ditanam dalam polibek, disita Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci dari pemiliknya di Desa Dusun Baru, Kerinci
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menyita 15 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Siulak. Tanaman ganja tersebut diketahui sengaja dibudidayakan di lokasi dekat kolam ikan.
Dalam operasi yang dipimpin Unit Opsnal Satresnarkoba, polisi mengamankan pemilik tanaman ganja berinisial AM alias Mamok. Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi penemuan tanaman ganja tersebut.
“Dalam operasi yang dipimpin unit Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tersangka AM alias Mamok di Kelurahan Dusun Baru beserta barang bukti 15 batang tanaman ganja yang dibudidayakan dalam polybag di area kolam ikan,” demikian bunyi unggahan resmi media sosial Polres Kerinci.
Dari hasil pengembangan kasus penemuan kebun ganja tersebut, polisi kembali menangkap dua remaja yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kerinci. Kedua remaja berinisial JY dan KS itu diketahui berstatus sebagai pelajar.
Keduanya diamankan di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Dari tangan mereka, polisi menyita sebuah tas loreng yang berisi 28 paket ganja kering dengan berat total 105,8 gram yang diduga siap diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).
“Dari tangan mereka, polisi menyita tas loreng berisi 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram yang siap diedarkan secara COD,” lanjut unggahan Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda.
“Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa tidak ada ruang bagi barang haram di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.




