Tak Hanya Penghulu, Penyuluh Agama Kini Bisa Jabat Kepala KUA

Tak Hanya Penghulu, Penyuluh Agama Kini Bisa Jabat Kepala KUA

FGD Mekanisme Pengangkatan Kepala KUA

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Agama resmi memperluas sumber pengisian jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, jabatan Kepala KUA tidak lagi terbatas pada penghulu, tetapi juga dapat diemban oleh Penyuluh Agama Islam.

Kebijakan ini menjadi salah satu topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026). Forum tersebut digelar sebagai bagian dari langkah penataan kelembagaan KUA agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menghadirkan layanan keagamaan yang transparan dan berkualitas di tingkat kecamatan.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa penguatan posisi Kepala KUA tidak bisa dilepaskan dari perubahan wajah KUA saat ini. Menurutnya, KUA telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang cakupannya jauh lebih luas dari sekadar pencatatan pernikahan.

“Saat ini KUA menjalankan 48 jenis layanan. Mulai dari bimbingan keluarga sakinah, layanan kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan. Sayangnya, ini belum sepenuhnya diketahui publik,” ujar Abu.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA. Karena itu, KUA didorong untuk menampilkan seluruh jenis layanan secara terbuka melalui papan informasi dan sistem digital. “KUA harus menjadi ruang publik yang informatif. Masyarakat berhak tahu layanan apa saja yang bisa mereka akses,” katanya.

Abu juga menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi layanan KUA. Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan meningkatnya tuntutan masyarakat, digitalisasi dinilai mampu mendorong layanan yang lebih efisien, akuntabel, dan terdokumentasi. “Ke depan, KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan sekaligus simpul koordinasi lintas sektor di kecamatan,” jelasnya.

Dari sisi kepemimpinan, Abu menegaskan bahwa Kepala KUA harus memiliki pengalaman nyata dalam pelayanan keagamaan. Ia menolak model kepemimpinan yang semata-mata administratif. “Kepala KUA harus paham kerja lapangan. Tidak cukup hanya menguasai administrasi,” tegasnya.

Dengan jumlah 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, ia menilai penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi agenda mendesak. Menurutnya, jika seluruh layanan KUA dapat berjalan optimal, dampak sosialnya akan sangat signifikan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Abu juga menyinggung isu penandatanganan buku nikah. Ia menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas, yakni penandatanganan dilakukan oleh petugas yang benar-benar menjalankan tugas pencatatan dan menyaksikan langsung proses pernikahan. “Itu bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang faktual,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa pengaturan pengangkatan Kepala KUA kini memiliki landasan regulasi yang lebih kuat melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan posisi KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis layanan bimbingan masyarakat Islam sekaligus memperjelas struktur organisasi dan kewenangannya.

Menurut Zayadi, pembukaan peluang bagi penghulu dan Penyuluh Agama Islam bertujuan memperluas basis kepemimpinan KUA. “KUA membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kuat secara keilmuan keagamaan, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan Kepala KUA dilakukan secara berjenjang dan berbasis data, mulai dari usulan kantor Kemenag kabupaten/kota, harmonisasi di tingkat kanwil, validasi di pusat, hingga penetapan melalui keputusan Direktur Jenderal. “Semua proses dirancang objektif dan akuntabel, berbasis portofolio, bukan penilaian personal,” katanya.

Zayadi menambahkan, calon Kepala KUA harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, batas usia, rekam jejak kinerja, serta kompetensi dasar keagamaan. Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus untuk memastikan kesiapan memimpin layanan KUA.

Ia menegaskan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan untuk membatasi, melainkan sebagai sarana pemetaan dan pengembangan SDM. Hasilnya akan terintegrasi dalam Talent Pool Management System sebagai bagian dari pembinaan kepemimpinan di lingkungan Kementerian Agama. “KUA adalah ruang pembelajaran kepemimpinan, bukan titik akhir karier,” tandasnya.

Melalui FGD tersebut, Zayadi berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pengangkatan Kepala KUA, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di daerah. “Tujuan akhirnya adalah menghadirkan KUA yang profesional, inklusif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *