Syafrida, Resmi Ditahan di Rutan Terkait Korupsi Stadion Mini

Penahan Tersangka korupsi
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada beberapa waktu yang lalu.
Syafrida di titipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,pada Rabu (16/7/2025).
Syafrida akan menjalani hukuman selama 1tahun 6 bulan dan di jatuhi denda sebesar Rp.50 Juta,atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3316 K/Pid.sus/2025 pada tanggal 24 April 2025.
Sebelumnya,Syafrida menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh.
Diketahui Syafrida merupakan tahanan kota sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024. Selama masa penahanan kota, ia juga mengenakan alat deteksi elektronik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa terdapat lima orang terdakwa dalam kasus tersebut. Tiga terdakwa telah lebih dahulu menjalani hukuman di Rutan Sungai Penuh sejak 2024. Sementara satu orang lainnya, Don Fitrijaya, selaku pengguna anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan.
“Syafrida sudah di tahan di rutan Sungai Penuh serta di vonis 1 tahun 6 bulan,”Kata Yogi