Status WNI Bripda Rio Dicabut karena Gabung Militer Rusia

Supratman Andi Agtas. (Antara/Nova Wahyudi)
INDOSBERITA.ID.KULONPROGO – Kementerian Hukum RI memastikan status kewarganegaraan Indonesia milik Bripda Muhammad Rio telah dicabut. Rio merupakan mantan personel Brimob Polda Aceh yang diberhentikan tidak dengan hormat setelah diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pencabutan kewarganegaraan tersebut dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Seseorang yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
“Siapa pun, baik anggota Brimob maupun warga sipil, jika masuk tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya otomatis gugur. Aturannya sudah jelas,” kata Supratman saat berada di Kulonprogo, Senin (19/1/2026).
Ketentuan yang sama, lanjut Supratman, juga berlaku bagi Satria Umbara, desertir TNI AL yang turut bergabung dengan pasukan bayaran Rusia. Keputusan tersebut berdampak langsung pada status hukum keduanya, termasuk hak untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut Supratman, Rio dan Satria akan menghadapi kesulitan jika ingin pulang ke Indonesia karena paspor mereka telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apabila ingin kembali berstatus sebagai WNI, keduanya harus menempuh jalur naturalisasi seperti warga negara asing pada umumnya. Namun hingga saat ini, Kementerian Hukum RI belum menerima pengajuan atau komunikasi apa pun dari keduanya terkait permohonan tersebut.
“Kalau mau kembali, prosedurnya sama seperti orang asing yang ingin jadi WNI, harus mengajukan dari awal. Sampai sekarang tidak ada komunikasi,” tegas Supratman.
Diketahui, Bripda Muhammad Rio meninggalkan Indonesia secara diam-diam dan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Brimob Polda Aceh. Tindakannya tersebut berujung pada pemecatan tidak dengan hormat sebelum kabar keterlibatannya sebagai tentara bayaran Rusia mencuat ke publik.




