Stabilkan Coretax, Pemerintah Tunda Penataan DJP

Stabilkan Coretax, Pemerintah Tunda Penataan DJP

Ilustrasi Coretax. (Antara)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran dan stabilitas penerapan Core Tax Administration System (Coretax) yang saat ini tengah diperkuat. Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru itu, Kementerian Keuangan menekankan bahwa penataan struktur organisasi DJP perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Coretax dipandang sebagai fondasi penting dalam modernisasi layanan perpajakan, sehingga kestabilannya harus dijaga sebelum dilakukan perubahan organisasi secara menyeluruh.

PMK 117/2025 secara khusus memberikan pengecualian bagi DJP dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat paling lambat akhir 2025. Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.

Melalui penambahan Pasal 1839A, pemerintah menegaskan bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, dan pelantikan pejabat di lingkungan DJP tidak terikat pada batas waktu tersebut. Dengan demikian, DJP memperoleh perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melakukan penyesuaian organisasi seiring pemantapan Coretax.

PMK 117/2025 sendiri ditetapkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar transformasi digital perpajakan dapat berjalan konsisten dan tidak terganggu oleh perubahan struktural yang terlalu cepat.

Sementara itu, pemanfaatan Coretax terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem tersebut. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul oleh orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan.

Selain itu, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi juga terus bertambah dan telah mencapai 11.397.471 akun. Angka tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menilai tingginya tingkat adopsi Coretax menjadi indikator kepercayaan wajib pajak terhadap sistem baru ini. Pemerintah pun menegaskan akan memprioritaskan stabilitas dan efektivitas Coretax sebelum melangkah pada tahap restrukturisasi organisasi DJP secara menyeluruh.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *