Spesialis Curat di Merangin Dibekuk Polisi

Spesialis Curat di Merangin Dibekuk Polisi

Pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Seorang pemuda berinisial MA (25), warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Penangkapan berlangsung di sebuah warung pecel lele di Pasar Rantau Panjang pada Kamis, 24 Desember 2025, pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto, menjelaskan bahwa MA telah menjadi target operasi polisi selama beberapa hari terakhir. Pelaku kerap melakukan aksinya dengan mencongkel rumah korban, baik saat rumah kosong maupun penghuni sedang tertidur.

“Pelaku MA telah kami incar sejak beberapa hari terakhir. Modusnya mencongkel rumah korban untuk mengambil barang berharga,” ujar IPTU Epy Koto.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan pelaku. Dari interogasi sementara, MA mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda, namun hanya 7 tempat yang berhasil mengambil barang berharga.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada 6 Desember 2025 di rumah korban M (48) warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, di mana dua handphone merek Realme C71 hilang.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan MA beraksi bersama jaringan lain.

MA kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *