Soroti Keberadaan Minimarket Besar,DPRD Sungai Penuh Minta Disperindag Awasi Izin

Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyoroti adanya informasi terkait keberadaan toko swalayan besar atau jaringan minimarket, termasuk jaringan minimarket seperti Alfamart, yang sudah beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Menanggapi hal tersebut, DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memastikan konsistensi dalam proses perizinan usaha. Hardizal menegaskan agar tidak ada praktik mengubah nama toko hanya demi bisa menjalankan bisnis tanpa melalui mekanisme izin yang sah.

“Pemerintah daerah agar konsisten di dalam hal pengurusan izin,kalau di perbolehkan ya di perbolehkan kalau tidak jangan,” ujar Hardizal.Rabu (20/8/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan iklim usaha di Kota Sungai Penuh. Menurutnya, dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan, baik pelaku usaha kecil maupun masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, proses pengurusan izin usaha juga harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harus juga memperhatikan pedagang kecil yang ingin tumbuh dan berkembang,”Ungkapnya

DPRD Kota Sungai Penuh memastikan akan terus mengawal setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *