Solar Subsidi Disalahgunakan untuk Aktivitas PETI, Polisi Bertindak Tegas

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (kiri), menunjukkan barang bukti.-ist/jambi-independent.co.id-
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jambi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait pengangkutan BBM dalam jumlah besar yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan empat unit kendaraan yang diduga membawa solar subsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para sopir dan kernet, diketahui bahwa solar subsidi tersebut diangkut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. BBM tersebut diduga akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas PETI.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar terduga pelaku berasal dari Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 35 liter, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM subsidi.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan ilegal.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran distribusi BBM, terlebih jika digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti PETI,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah kelangkaan BBM dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.




