Skandal Pinjol dan Judi Online, 4 ASN Jambi Resmi Dicopot

Skandal Pinjol dan Judi Online, 4 ASN Jambi Resmi Dicopot

ASN Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.KOTA JAMBI – Pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi sorotan serius. Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan agar seluruh ASN menjauhi praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dinilai menjadi pemicu utama sejumlah pelanggaran.

Peringatan ini muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat ASN, terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, saat ini tercatat sembilan ASN bermasalah. Empat orang telah resmi diberhentikan, empat masih dalam proses, dan satu ASN lainnya sedang menjalani pemberhentian sementara karena terjerat kasus tindak pidana.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran ASN beragam, mulai dari tindak pidana, pelanggaran disiplin, hingga penyalahgunaan narkoba. “Untuk yang sudah terbit SK pemberhentian ada dua PNS dan dua PPPK. Kemudian yang masih dalam proses juga ada dua PNS dan dua PPPK,” jelas Rizalul, Selasa (31/3/2026).Dikutip dari Tribunjambi

Menurut Rizalul, sebagian besar masalah berakar dari persoalan ekonomi akibat keterlibatan dalam pinjol dan judol. Dampaknya terlihat pada menurunnya kinerja ASN, seperti sering tidak masuk kerja dan melanggar aturan disiplin.
“Banyak yang berawal dari pinjol dan judi online. Karena terlilit masalah, akhirnya berdampak ke kedisiplinan kerja,” tambahnya.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan praktik judi atau pinjol yang merugikan diri sendiri maupun institusi tidak akan ditoleransi.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan disiplin ASN, sekaligus menjaga kredibilitas layanan publik.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *