Sindikat Narkoba Modus Vape Dibekuk di Bandara Soetta

Sindikat Narkoba Modus Vape Dibekuk di Bandara Soetta

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai R Syarif Hidayat. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus baru berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan narkotika internasional yang menyamarkan barang haram dalam liquid vape serta kemasan minuman energi.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Modus penyelundupan terungkap setelah petugas mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R Syarif Hidayat, mengatakan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang menemukan sejumlah narkotika yang disembunyikan di dalam koper.

“Petugas mengamankan narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate yang dikamuflasekan dalam bentuk cairan vape dan kemasan sachet minuman energi,” kata Syarif dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

Kedua penumpang tersebut diketahui berperan sebagai kurir. Selanjutnya, aparat melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery yang mengarah pada penangkapan dua tersangka lain di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tempat peracikan liquid vape narkotika. Sejumlah barang bukti disita, antara lain puluhan liter cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, serta ratusan sachet minuman energi yang digunakan sebagai sarana penyamaran.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa narkotika dicampur dengan cairan nikotin dan perasa untuk kemudian diedarkan dalam bentuk liquid vape. Produk ilegal ini diduga dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dan menyasar kalangan muda.

Syarif menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin adaptif terhadap tren gaya hidup.

“Modus peredaran narkotika terus berubah. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi sangat krusial untuk mencegah masuknya narkotika sejak di pintu perbatasan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Bea dan Cukai bersama BNN dan Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama, baik di dalam maupun luar negeri, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *